Skip to main content

Penanaman Modal Asing Dalam Persfektif Hukum Di Indonesia

Pengertian Penanaman Modal

Kegiatan penanaman modal atau yang lebih dikenal sebagai investasi adalah faktor penentu penting dalam perekonomian suatu negara. Pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh fungsi beberapa komponen, yaitu konsumsi ( pemerintah dan rumah tangga), investasi (pembentukan barang modal), dan ekspor barang dan jasa (dikurangi impor barang dan jasa). Namun dibandingkan dengan komponen lain, investasi dianggap sebagai komponen yang paling penting. Pasalnya, jika pertumbuhan ekonomi tanpa disertai adanya investasi yang berarti, maka pertumbuhan tersebut dianggap unsustainable.
Istilah investasi atau penanaman modal merupakan istilah yang dikenal dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam perundang-undangan. Istilah investasi merupakan istilah yang popular dalam dunia usaha, sedangkan istilah penanaman modal lazim digunakan dalam peraturan perundanga-undangan.
              Definisi lain tentang investasi dikemukakan Kamaruddin Ahmad (2007) bahwa investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Unsur –unsur terpenting dari kegiatan investasi atau penanaman modal yaitu :
a.       Adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya mempertahankan nilai modalnya.
  1. Modal tersebut tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba (tangible) tetapi juga mencakup sesuatu yang tidak bersifat kasat mata dan tidak dapat diraba (intagible). Intangible mencakup keahlian, pengetahuan, jaringan dan sebagainya yang dalam berbagai kontrak kerjasama ( join venture agreement)  biasanya disebut valuable services.
            Sedangkan pengertian lain, yaitu dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengartikan penanaman modal adalah: “Segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.”
Jenis dan Bentuk Penanaman Modal
            Dalam buku karangan Anna Rokmatussah Dyah & Suratman (2009) yang berjudul “Hukum Investasi dan Pasar modal” dijelaskan bahwa pada dasarnya penanaman modal (investasi) dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, menurut sumber pembiayaan, dan cara penanamannya. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
a.       Investasi berdasarkan asetnya
Investasi berdasarkan asetnya merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaannya. Investasi berdasarkan asetnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.      Real Asset, yaitu investasi yang berwujud seperti gedung, rumah dan sebagainya.
2.      Financial Asset, yaitu investasi berupa dokumen (surat-surat) klaim tidak langsung pemegangnya terhadap aktivitas riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut. Perbedaan lain terletak pada likuiditas. Pengertian likuiditas dalam hal ini adalah mudahnya mengkonversi sebagai suatu aset menjadi yang dan biaya transaksi cukup rendah.
            Real Asset secara umum kurang likuid daripada Financial Asset .Hal ini disebabkan oleh sifat heterogennya dan khusus kegunaannya.
  1. Investasi berdasarkan pengaruhnya
Investasi berdasarkan pengaruhnya merupakan investasi yang didasarkan pada faktor-faktor yang mempengaruhi atau tidak mempengaruhi kegiatan investasi. Investasi berdasarkan pengaruhnya dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1.      Investasi Autonomos (berdiri sendiri) merupakan investasi yang tidak dipengaruhi oleh tingakat pendapatan, bersifat spekulatif. Misalnya pembelian surat-surat berharga.
2.      Investasi Induced (mempengaruhi-menyebabkan) merupakan investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan atas barang dan jasa serta tingkat pendapatan. Misalnya penghasilan transitori, yaitu penghasilan yang didapat selain dari bekerja, seperti bunga dan sebagainya.
  1. Investasi berdasarkan sumber pembiayaannya
Investasi berdasarkan sumber pembiayaannya merupakan investasi yang didasarkan pada ususl-usul investasi itu diperoleh. Dibagi dalam 2 macam, yaitu:
    1. Investasi yang bersumber dari modal asing, yaitu penanaman modal asing (PMA), merupakan investasi yang bersumber dari pembiayaan luar negeri.
    2. Investasi yang bermodal dari dalam negeri, yaitu penanaman modal dalam negeri (PMDN), merupakan investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri.
  1. Investasi berdasarkan bentuknya
Investasi berdasarkan bentuknya merupakan investasi yang didasarkan pada cara menanamkan investasinya. Dibagi dalam 2 macam, yaitu :
1.      Investasi Portofolio
Investasi ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga, seperti saham dan obligasi.
2.      Investasi Langsung
Investasi langsung adalah investasi aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha dan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total, dan mengakuisisi perusahaan.
            Menurut Nainggolan dalam kutipan pada Jurnal Ekonomi : Kontradiksi Pajak karangan Ninawati (2008:114), investasi langsung memiliki sifat yang relatif lebih stabil jika dibandingkan dengan investasi portofolio. Jika kinerja investasi tidak memuaskan, maka investasi portofolio cenderung lebih mudah dipindahkan ke tempat lain yang oleh investor dianggap lebih berkemungkinan meningkatkan kinerja investasinya

Pengertian Penanaman Modal Asing

“Penanaman Modal” diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 (UUPM) yang diartikan sebagai:
“segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”.
Sedangkan pengertian penanaman modal asing menurut pasal 1 ayat 3 Undang-undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 (UUPM) adalah 
“Kegiatan menanam modal usaha untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal asing, baik yang menggunakan asing sepenuhnya, maupun yang berpatungan dengan penanamn modal dalam negeri”.


Berdasarkan uraian diatas, hal yang dimaksud dengan penanaman modal khususnya PMA (foreign ivesment) tidak berarti modal tersebut berasal dari luar negara semata, melainkan dapat juga yang sifatnya patungan (joint venture), di mana terdapat penggabungan antara modal yang sumbernya berasal dari luar negeri (foreign capital) dan modal yang sumbernya berasal dari dalam negeri (domestic capital).

Tujuan Dan Manfaat Penanaman Modal Asing
Keberadaan investasi yang ditananamlam oleh investor, terutama modal asing, ternyata memberikan dampak positif di dalam pembangunan nasional. Adi Harsono mengemukakan manfaat dari adanya investasi asing atau perusahaan asing, yaitu sebagai berikut:
  1. Masalah gaji, perusahaan asing membayar gaji pegawainya lebih tinggi dibandingkan gaji rata-rata nasional.
  2. Perusahaan asing menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan perusahaan domestik sejenis.
  3. Perusahaan asing tidak segan-segan mengeluarkan biaya di bidang pendidikan, pelatihan dan di bidang penelitian (R&D) di negara di mana mereka menanamkan modalnya.

Daftar Referensi:

Neltje F  Katuuk. 1994. Seri Diktat Kuliah: Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Penerbit Universitas Gunadarma.

Hulman Panjaitan dan Anner Managatur. 2008. Hukum Penanaman Modal Asing Cetakan Kedua. Jakarta: Penerbit INDHILLCO.

http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1967_1.pdf
(Diakses pada tanggal 8 Maret 2016 pukul 02.30)

http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU25Tahun2007PenanamanModal.pdf

(Diakses pada tanggal 8 Maret 2016 pukul 03.00)

David Kairupan. 2013. Aspek Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana.

Anna Rokmatussah Dyah & Suratman. 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.

Comments

Popular posts from this blog

Test EY Indonesia | Pengalaman Psikotest di EY 2019 (Ernst and Young)

Pada tanggal 14 Januari 2018, ada email untuk undangan test di EY yang isinya sebagai berikut: Dear Applicant, Thank you for your interest in joining  EY   Indonesia . With respect to your application, we would like to invite you for a preliminary assessment with details as follows: Position             Assurance – Junior Auditor Day/Date          Wednesday, 16 January 2019 Time                  9:00 AM Venue                EY   Indonesia  -  Indonesia  Stock Exchange  (Bursa Efek  Indonesia ) Building                            ...

Analisis RegresiI Berganda - Uji Prasyarat Analisis Jalur ( Path Analysis )

Uji Prasyarat dilakukan sebagai sebuah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum suatu analisis diterapkan pada sebuah data. Sebagai contoh, uji asumsi klasik merupakan persyaratan untuk analisis regresi linear berganda. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, linearitas, multikolinearitas, autokorelasi, dan heteroskedastisitas adalah uji prasyarat untuk analisis regresi linear berganda. Namun, artikel ini tidak akan membahas lebih dalam tentang uji prasyarat regresi ganda tersebut karena memang sudah banyak artikel di blog atau website lain yang membahas tentang hal tersebut. Artikel ini akan membahas tentang  Uji Prasyarat untuk Analisis Jalur ( Path Analysis ) . Harapannya dengan artikel ini, dapat membantu mahasiswa yang tengah mengerjakan skripsi atau tesis kuantitatif dan menggunakan analisis jalur. Pembahasan ini dimulai dari pernyataan Imam Ghozali dan Fuad (2008) bahwa asumsi yang paling fundamental dalam analisi...

Faktor - faktor yang Mempengaruhi Akuntan Publik dalam Menjaga Profesionalitasnya

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AKUNTAN PUBLIK DALAM MENJAGA PROFESIONALITASNYA          Profesi dan profesionalisme dapat dibedakan secara konseptual. “Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak” (Kalbers dalam Wahyudi : 2006) dan (Lekatompessy 2003). Menurut Messier (2001:375) profesionalisme (professionalism), didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang professional.          Sebagai seorang profesional, Akuntan Publik mempunyai tanggung jawab dan peran penting dalam masyarakat. Profesionalisme yang meliputi kemampuan penguasaan baik secara teknis, maupun secara teoritis bidang keilmuan dan ketrampilan yang berhubungan dengan tugasnya...