Pengertian Penanaman Modal
Kegiatan penanaman modal atau yang lebih dikenal sebagai investasi
adalah faktor penentu penting dalam perekonomian suatu negara. Pertumbuhan
ekonomi ditentukan oleh fungsi beberapa komponen, yaitu konsumsi ( pemerintah
dan rumah tangga), investasi (pembentukan barang modal), dan ekspor barang dan
jasa (dikurangi impor barang dan jasa). Namun dibandingkan dengan komponen
lain, investasi dianggap sebagai komponen yang paling penting. Pasalnya, jika
pertumbuhan ekonomi tanpa disertai adanya investasi yang berarti, maka
pertumbuhan tersebut dianggap unsustainable.
Istilah investasi atau penanaman modal merupakan istilah yang
dikenal dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam perundang-undangan.
Istilah investasi merupakan istilah yang popular dalam dunia usaha, sedangkan
istilah penanaman modal lazim digunakan dalam peraturan perundanga-undangan.
Definisi lain
tentang investasi dikemukakan Kamaruddin Ahmad (2007) bahwa investasi adalah
menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau
keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Unsur –unsur terpenting dari
kegiatan investasi atau penanaman modal yaitu :
a.
Adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya
mempertahankan nilai modalnya.
- Modal tersebut tidak hanya mencakup
hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba (tangible) tetapi juga mencakup sesuatu yang tidak bersifat
kasat mata dan tidak dapat diraba (intagible).
Intangible mencakup keahlian,
pengetahuan, jaringan dan sebagainya yang dalam berbagai kontrak kerjasama
( join venture agreement) biasanya disebut valuable services.
Sedangkan pengertian lain, yaitu
dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengartikan penanaman
modal adalah: “Segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanam modal
dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia.”
Jenis dan Bentuk
Penanaman Modal
Dalam buku karangan Anna Rokmatussah Dyah & Suratman (2009) yang berjudul “Hukum
Investasi dan Pasar modal” dijelaskan bahwa pada dasarnya penanaman modal
(investasi) dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, menurut sumber
pembiayaan, dan cara penanamannya. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
a.
Investasi berdasarkan asetnya
Investasi berdasarkan
asetnya merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaannya.
Investasi berdasarkan asetnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.
Real Asset, yaitu investasi yang
berwujud seperti gedung, rumah dan sebagainya.
2.
Financial Asset, yaitu investasi berupa
dokumen (surat-surat) klaim tidak langsung pemegangnya terhadap aktivitas riil
pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut. Perbedaan lain terletak pada
likuiditas. Pengertian likuiditas dalam hal ini adalah mudahnya mengkonversi
sebagai suatu aset menjadi yang dan biaya transaksi cukup rendah.
Real
Asset secara
umum kurang likuid daripada Financial
Asset .Hal ini disebabkan oleh sifat heterogennya dan khusus kegunaannya.
- Investasi berdasarkan pengaruhnya
Investasi berdasarkan
pengaruhnya merupakan investasi yang didasarkan pada faktor-faktor yang
mempengaruhi atau tidak mempengaruhi kegiatan investasi. Investasi berdasarkan
pengaruhnya dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1.
Investasi Autonomos (berdiri sendiri) merupakan investasi yang
tidak dipengaruhi oleh tingakat pendapatan, bersifat spekulatif. Misalnya
pembelian surat-surat berharga.
2.
Investasi Induced (mempengaruhi-menyebabkan)
merupakan investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan atas barang dan jasa
serta tingkat pendapatan. Misalnya penghasilan transitori, yaitu penghasilan
yang didapat selain dari bekerja, seperti bunga dan sebagainya.
- Investasi berdasarkan sumber
pembiayaannya
Investasi
berdasarkan sumber pembiayaannya merupakan investasi yang didasarkan pada
ususl-usul investasi itu diperoleh. Dibagi dalam 2 macam, yaitu:
- Investasi
yang bersumber dari modal asing, yaitu penanaman modal asing (PMA),
merupakan investasi yang bersumber dari pembiayaan luar negeri.
- Investasi
yang bermodal dari dalam negeri, yaitu penanaman modal dalam negeri
(PMDN), merupakan investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri.
- Investasi berdasarkan bentuknya
Investasi berdasarkan
bentuknya merupakan investasi yang didasarkan pada cara menanamkan investasinya.
Dibagi dalam 2 macam, yaitu :
1.
Investasi Portofolio
Investasi ini dilakukan
melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga, seperti saham dan
obligasi.
2.
Investasi Langsung
Investasi langsung adalah
investasi aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan
usaha dan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total, dan
mengakuisisi perusahaan.
Menurut Nainggolan
dalam kutipan pada Jurnal Ekonomi : Kontradiksi Pajak karangan Ninawati (2008:114),
investasi langsung memiliki sifat yang relatif lebih stabil jika dibandingkan
dengan investasi portofolio. Jika kinerja investasi tidak memuaskan, maka
investasi portofolio cenderung lebih mudah dipindahkan ke tempat lain yang oleh
investor dianggap lebih berkemungkinan meningkatkan kinerja investasinya
Pengertian
Penanaman Modal Asing
“Penanaman
Modal” diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Penanaman
Modal Nomor 25 Tahun 2007 (UUPM) yang diartikan sebagai:
“segala
bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun
penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”.
Sedangkan pengertian penanaman modal asing menurut pasal 1 ayat 3 Undang-undang
Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 (UUPM) adalah
“Kegiatan
menanam modal usaha untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
yang dilakukan oleh penanaman modal asing, baik yang menggunakan asing
sepenuhnya, maupun yang berpatungan dengan penanamn modal dalam negeri”.
Berdasarkan uraian diatas, hal yang dimaksud dengan penanaman modal
khususnya PMA (foreign ivesment) tidak berarti modal tersebut berasal dari luar
negara semata, melainkan dapat juga yang sifatnya patungan (joint venture), di
mana terdapat penggabungan antara modal yang sumbernya berasal dari luar negeri
(foreign capital) dan modal yang sumbernya berasal dari dalam negeri (domestic
capital).
Tujuan
Dan Manfaat Penanaman Modal Asing
Keberadaan investasi yang ditananamlam oleh investor, terutama modal asing,
ternyata memberikan dampak positif di dalam pembangunan nasional. Adi Harsono
mengemukakan manfaat dari adanya investasi asing atau perusahaan asing, yaitu
sebagai berikut:
- Masalah gaji, perusahaan asing membayar gaji pegawainya lebih tinggi
dibandingkan gaji rata-rata nasional.
- Perusahaan asing menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat
dibandingkan perusahaan domestik sejenis.
- Perusahaan asing tidak segan-segan mengeluarkan biaya di bidang
pendidikan, pelatihan dan di bidang penelitian (R&D) di negara di mana
mereka menanamkan modalnya.
Daftar Referensi:
Neltje F Katuuk. 1994. Seri Diktat Kuliah: Aspek
Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Penerbit Universitas Gunadarma.
Hulman Panjaitan dan Anner Managatur.
2008. Hukum Penanaman Modal Asing Cetakan Kedua.
Jakarta: Penerbit INDHILLCO.
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1967_1.pdf
(Diakses pada tanggal 8 Maret 2016 pukul 02.30)
(Diakses pada tanggal 8 Maret 2016 pukul 03.00)
David Kairupan. 2013. Aspek Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana.
Anna Rokmatussah Dyah & Suratman. 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
Comments
Post a Comment