Setiap negara selalu
berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara satu negara
dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara
adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke dalam negaranya. Menarik
investasi masuk sebanyak mungkin ke dalam suatu negara didasarkan pada suatu
mitos yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara yang makmur, pembangunan
nasional harus diarahkan ke bidang industri. Untuk mengarah kesana, sejak awal
negara-negara tersebut dihadapkan kepada permasalahan minimnya modal dan
teknologi yang merupakan elemen dasar dalam menuju industrialisasi. Jalan yang
ditembuh untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengundang masuknya modal
asing dari negara-negara maju ke dalam negeri.
Masuknya modal asing bagi perekonomian Indonesia
merupakan tuntutan keadaan baik ekonomi maupun politik Indonesia. Alternatif
penghimpunan dana pembangunan perekonomian Indonesia melalui investasi modal
secara langsung jauh lebih baik dibandingkan dengan penarikan dana
internasional lainnya seperti pinjaman luar negeri. Penanaman modal harus
menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan
sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan
lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Landasan hukum penanaman modal di Indonesia diatur
dalam perundang-undangan dan peraturan lain yang mengikutinya. Diantaranya
adalah Undang-undang No 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing,
Undang-undang No. 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, kemudian
diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Dalam
ketentuan pasal 5 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal yang selanjutnya disingkat menjadi UUPM, menyatakan bahwa: “Penanaman
Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia
dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan
lain oleh Undang-undang.
Penanaman modal asing
merupakan salah satu bentuk utama transaksi bisnis internasional, di banyak
negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal asing mensyaratkan adanya
Joint Venture, yaitu ketentuan bahwa penanaman modal asing harus membentuk
Joint Venture dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang
mereka inginkan. Mengadakan Joint Venture
Agreement merupakan langkah awal dalam membentuk perusahaan Joint Venture.
Dimana di dalam perjanjian Joint Venture Agreement berisikan kesepakatan para
pihak tentang kepemilikan modal, saham, peningkatan kepemilikan saham
penyertaan, keuangan, kepengurusan, teknologi dan tenaga ahl, penyelesaian
sengketa yang mungkin akan terjadi, dan berakhirnya perjanjian Joint Venture.
Pengusaha asing dan pengusaha lokal membentuk suatu perusahaan baru yang
disebut Perusahaan Joint Venture dimana mereka menjadi pemegang saham yang
besarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Landasan pembentukan
perusahaan joint venture tersebut adalah joint venture agreement dan ketentuan
umum perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). UUPM memberikan wewenang kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
untuk melakukan koordinasi di dalam pelaksanaan penanaman modal, wewenang
tersebut tercantum dalam pasal 27 ayat 2 UUPM. Namun ketentuan pelaksanaannya
belum dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk ketentuan-ketentuan lainnya dari UUPM.
Dampak dari kondisi ini maka peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur
mengenai pelaksanaan penanaman modal masih diberlakukan ketentuan terdahulu
yang bersumber dari Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang
Penanaman Modal Dalam Negeri (UUPA dan UUPMD) yang didasari oleh ketentuan
peralihan pasal 37 UUPM No. 25 Tahun 2007. Keputusan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) No. 10/SK/1985 Jo Keputusan Kepala BKPM No. 6/SK/1987 Jo
keputusan BKPM No. 57/SK/2004 Jo Peraturan Kepala BKPM No. 1/P/2008,
mensyaratkan bahwa salah satu syarat permohonan penanaman modal asing adalah
Arrangement of Joint Venture Agreement yang harus disertakan dalam permohonan.
Joint Venture Agreement yang dijadikan salah satu syarat dalam penanaman modal
asing oleh BKPM digunakan sebagai dasar dibentuknya Joint Venture Company.
Artinya Joint Venture Company tunduk kepada hukum perjanjian. Namun dalam UUPM
pasal 5 ayat 2, Joint Venture Company harus berbentuk Perseroan Terbatas
berdasarkan hukum Indonesia.
Daftar Referensi:
Anna Rokmatussah Dyah &
Suratman. 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
David Kairupan.
2013. Aspek Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Jakarta:
Penerbit Kencana.
Hulman Panjaitan dan Anner
Managatur. 2008. Hukum Penanaman Modal Asing Cetakan Kedua. Jakarta:
Penerbit INDHILLCO.
Neltje F Katuuk.
1994. Seri Diktat Kuliah: Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Penerbit
Universitas Gunadarma.
(Diakses pada tanggal 5
April 2016 pukul 02.30)
(Diakses pada tanggal 5
April 2016 pukul 03.00)
Comments
Post a Comment