FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AKUNTAN PUBLIK DALAM MENJAGA
PROFESIONALITASNYA
Profesi dan profesionalisme
dapat dibedakan secara konseptual. “Profesi merupakan jenis pekerjaan yang
memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut
individual yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi
atau tidak” (Kalbers dalam Wahyudi : 2006) dan (Lekatompessy 2003). Menurut
Messier (2001:375) profesionalisme (professionalism), didefinisikan secara
luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
memberi ciri suatu profesi atau orang-orang professional.
Sebagai seorang
profesional, Akuntan Publik mempunyai tanggung jawab dan peran penting dalam
masyarakat. Profesionalisme yang meliputi kemampuan penguasaan baik secara
teknis, maupun secara teoritis bidang keilmuan dan ketrampilan yang berhubungan
dengan tugasnya, sebagai pemeriksa (Asri et al., 2014). Adanya keahlian dan
kemampuan dalam melaksanakan pemeriksaan akan dapat mengetahui kekeliruan serta
penyimpangan yang merupakan salah satu bagian kompetensi seorang Akuntan Publik
(Febrianty, 2012). Deva (2010) menyatakan profesionalisme menjadi syarat utama
bagi seseorang yang menjadi Akuntan Publik, sebab dengan profesionalisme yang
tinggi, kebebasan Akuntan Publik akan semakin terjamin.
Menurut Arens (2010:87) profesionalisme adalah suatu tanggung
jawab yang dibebankan dan lebih dari sekedar dari memenuhi tanggung jawab yang
dibebankan dan juga lebih dari sekedar memenuhi Undang–Undang dan peraturan
masyarakat. Profesionalisme menurut
(Irwansyah, 2010:33) dapat dicerminkan kedalam lima hal, yaitu: 1) Pengabdian
pada profesi, 2) Pemenuhan kewajiban sosialnya, 3) Sikap kemandiriannya, 4)
Keyakinan terhadap peraturan profesi, dan 5) Kualitas hubungannya dengan sesama
profesi. Objektivitas, independensi,
dan standar teknis merupakan nilai-nilai intelektual yang terdapat dalam
profesi Akuntan Publik. Sedangkan kejujuran,
integritas, kepercayaan, dan perilaku etika merupakan nilai-nilai moral yang
dianggap sama pentingnya dengan nilai-nilai intelektual.
Menurut Mulyadi (2002:50) etika
profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik
dan dikeluarkan oleh IAI, sebagai organisasi profesi akuntan untuk mengatur
perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam menjalankan peranan tersebut, Akuntan Publik harus
memenuhi aturan dan standar pelaksanaan tanggung jawab profesional seperti yang
terdapat dalam prinsip-prinsip kode etik perilaku profesional. Sebagaimana
dituangkan dalam kode etik perilaku profesional ” prinsip menuntut komitmen
atas perilaku yang terhormat, bahkan mengorbankan kepentingan pribadi. Ada enam prinsip yang mendasari Akuntan
Publik profesional dalam melakukan profesinya, yakni : (1) tanggung jawab Akuntan
Publik, (2) kepentingan publik, (3) integritas, (4) obyektivitas dan
independensi, (5) kemahiran, dan (6) lingkup serta sifat jasa ( Guy, 2002: 60 ).
Hall
R (Syahrir; 2002 : 7)
mengembangkan konsep profesionalisme dari level individual yang digunakan untuk
profesionalisme eksternal Akuntan Publik, meliputi lima dimensi :
(1)
Pengabdian pada profesi (dedication),
yang tercermin dalam dedikasi profesional melalui penggunaan pengetahuan dan
kecakapan yang dimiliki. Sikap ini adalah ekspresi dari penyerahan diri secara
total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan hidup dan
bukan sekadar sebagai alat untuk mencapai tujuan. Penyerahan diri secara total
merupakan komitmen pribadi, dan sebagai kompensasi utama yang diharapkan adalah
kepuasan rohaniah dan kemudian kepuasan material.
(2)
Kewajiban sosial (Social obligation),
yaitu pandangan tentang pentingnya peran profesi serta manfaat yang diperoleh
baik oleh masyarakat ataupun oleh profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
(3)
Kemandirian (autonomy demands),
yaitu suatu pandangan bahwa seorang profesional harus mampu membuat keputusan
sendiri tanpa tekanan dari pihak yang lain.
(4)
Keyakinan terhadap peraturan profesi
(belief in self-regulation), yaitu suatu keyakinan bahwa yang berwenang
untuk menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, dan bukan
pihak luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan
mereka.
(5)
Hubungan dengan sesama profesi
(Professional community affiliation), berarti menggunakan ikatan profesi
sebagai acuan, termasuk organisasi formal dan kelompok-kelompok kolega informal
sebagai sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional
membangun kesadaran profesinya.
Menurut AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
prinsip-prinsip etika profesional dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab CPA Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan
profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitasnya.
2. Kepentingan Publik CPA wajib memberikan
pelayanan bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3.
Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi.
4. Obyektivitas dan Independensi Seorang CPA
harus mempertahankan obyektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam prakik publik harus
independen dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing
dan jasa atestasi lainnya.
5. Kemahiran (Kompetensi) Seorang CPA harus
melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan
kompetensi dan mutu pelayanan serta melaksanakan tanggung jawab profesional
dengan sebaik-baiknya.
6. Lingkup dan Sifat Jasa Seorang CPA yang
berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
IAI pada Kongres VIII tahun 1998
memutuskan Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia, yang kemudian
dijabarkan dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik IAI. Dalam kongres
tersebut IAI menyatakan pengakuan tanggung jawab profesi kepada publik, pemakai
jasa akuntan dan rekan. Prinsip-prinsip ini memandu dalam pemenuhan tanggung
jawab profesional dan sebagai landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini menuntut komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi. Terdiri dari delapan prinsip
sebagai berikut :
(1)
Prinsip tanggung jawab profesi menyatakan bahwa sebagai profesional, anggota
IAI mempunyai peranan penting dalam masyarakat, terutama kepada semua pemakai
jasa profesional mereka dan bertanggung jawab dalam mengembangkan profesi
akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab
profesi dalam mengatur diri sendiri bersama-sama dengan sesama rekan anggota.
(2)Prinsip
kepentingan publik menyatakan bahwa setiap anggota berkewajiban untuk selalu
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
(3)
Prinsip integritas mengakui integritas sebagai kualitas yang dibutuhkan untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
(4)
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota untuk menjaga objektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
(5)
Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk
selalu menjaga dan memelihara kompetensi profesional serta ketekunan dalam
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan kemampuan.
(6)
Prinsip kerahasiaan mengharuskan anggota untuk menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pekerjaan dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan kecuali ada
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
(7)
Prinsip perilaku profesional menuntut anggota untuk berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan
profesi.
(8)Prinsip
standar teknis mengharuskan anggota untuk menaati standar teknis dan standar
profesional yang relevan dalam melaksanakan
penugasan audit.
DAFTAR JURNAL REFERENSI
A.M. Kurniawanda. 2013. Pengaruh
Profesionalisme Auditor Dan Etika Profesi Terhadap
Pertimbangan Tingkat Materialitas. e-Jurnal Binar Akuntansi Vol. 2 No. 1, April 2013 Vol. 2 No. 1, ISSN
2303-1522
Erlina Oktaviani dan Aan Marlinah. 2014. Pengaruh Tindakan Supervisi, Motivasi, Profesionalisme, Locus Of Control, Konflik Peran
Terhadap Kepuasan Kerja. Jurnal
Bisnis dan Akuntansi Vol. 16 No. 1 Hlm. 61 – 74, Juni 2014, ISSN: 1410- 9875. ISSN
2339–1545.
Karo, Surbakti. 2009. Analisis
Pengaruh Profesionalisme Auditor Terhadap Pertimbangan
Tingkat Materialitas Dalam Proses Pengauditan Laporan Keuangan: Studi Empiris Pada KAP Di Medan. Jurnal Telaah
Akuntansi Vol. 7 No. 1, Juni 2009, ISSN
1693-6760.
Maulita, Dian. 2015. Pengaruh Dukungan Rekan Kerja Dan Etika Profesional Terhadap Kinerja Auditor Pada Kantor
Akuntan Publik (KAP) Di Jakarta. Jurnal
Akuntansi Vol. 1 No.2, Januari 2015, ISSN 2339-2436.
Melody Iskandar
dan Stefani Lily Indarto. 2015. Interaksi Independensi, Pengalaman, Pengetahuan, Due Professional Care, Akuntabilitas Dan Kepuasan Kerja Terhadap Kualitas Audit. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Volume XVIII No.
2, Agustus 2015, ISSN 1979–6471.
Meylinda Triyanthi dan Ketut
Budiartha. 2015. Pengaruh
Profesionalisme, Etika Profesi,
Independensi, Dan Motivasi Kerja Pada Kinerja Internal Auditor. E- Jurnal
Akuntansi Universitas Udayana 10.3 (2015): 797-809, ISSN: 2302-8556.
Ni Made Ayu Lestari1 I Made
Karya Utama. 2013. Pengaruh
Profesionalisme, Pengetahuan
Mendeteksi Kekeliruan, Pengalaman, Etika Profesi Pada Pertimbangan Tingkat Materialitas. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 5.1 (2013): 112-129, ISSN:
2302-8556.
Pria Andono Susilo dan Tri Widyastuti.
2015. Integritas, Objektivitas, Profesionalime
Auditor
dan Kualitas Audit di Kantor Akuntan Publik Jakarta Selatan. Jurnal
Riset Akuntansi dan Perpajakan JRAP
Vol. 2 No. 1, Juni 2015, hal 65 – 77, ISSN 2339-1545.
Yendrawati,
Reni. 2006. Analisis Hubungan antara
Profesionalisme Auditor dengan Pertimbangan
Tingkat Materialitas dalam Proses Pengauditan Laporan Keuangan. Jurnal Akuntansi dan Investasi Vol. 7 No. 2, hal:
219-242, Juli 2006, ISSN 1411-6227.
Comments
Post a Comment