Skip to main content

Faktor - faktor yang Mempengaruhi Akuntan Publik dalam Menjaga Profesionalitasnya

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AKUNTAN PUBLIK DALAM MENJAGA PROFESIONALITASNYA

         Profesi dan profesionalisme dapat dibedakan secara konseptual. “Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak” (Kalbers dalam Wahyudi : 2006) dan (Lekatompessy 2003). Menurut Messier (2001:375) profesionalisme (professionalism), didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang professional.

         Sebagai seorang profesional, Akuntan Publik mempunyai tanggung jawab dan peran penting dalam masyarakat. Profesionalisme yang meliputi kemampuan penguasaan baik secara teknis, maupun secara teoritis bidang keilmuan dan ketrampilan yang berhubungan dengan tugasnya, sebagai pemeriksa (Asri et al., 2014). Adanya keahlian dan kemampuan dalam melaksanakan pemeriksaan akan dapat mengetahui kekeliruan serta penyimpangan yang merupakan salah satu bagian kompetensi seorang Akuntan Publik (Febrianty, 2012). Deva (2010) menyatakan profesionalisme menjadi syarat utama bagi seseorang yang menjadi Akuntan Publik, sebab dengan profesionalisme yang tinggi, kebebasan Akuntan Publik akan semakin terjamin.  

            Menurut Arens (2010:87) profesionalisme adalah suatu tanggung jawab yang dibebankan dan lebih dari sekedar dari memenuhi tanggung jawab yang dibebankan dan juga lebih dari sekedar memenuhi Undang–Undang dan peraturan masyarakat. Profesionalisme menurut (Irwansyah, 2010:33) dapat dicerminkan kedalam lima hal, yaitu: 1) Pengabdian pada profesi, 2) Pemenuhan kewajiban sosialnya, 3) Sikap kemandiriannya, 4) Keyakinan terhadap peraturan profesi, dan 5) Kualitas hubungannya dengan sesama profesi. Objektivitas, independensi, dan standar teknis merupakan nilai-nilai intelektual yang terdapat dalam profesi Akuntan Publik. Sedangkan kejujuran, integritas, kepercayaan, dan perilaku etika merupakan nilai-nilai moral yang dianggap sama pentingnya dengan nilai-nilai intelektual.

         Menurut Mulyadi (2002:50) etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh IAI, sebagai organisasi profesi akuntan untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam menjalankan peranan tersebut, Akuntan Publik harus memenuhi aturan dan standar pelaksanaan tanggung jawab profesional seperti yang terdapat dalam prinsip-prinsip kode etik perilaku profesional. Sebagaimana dituangkan dalam kode etik perilaku profesional ” prinsip menuntut komitmen atas perilaku yang terhormat, bahkan mengorbankan kepentingan pribadi. Ada enam prinsip yang mendasari Akuntan Publik profesional dalam melakukan profesinya, yakni : (1) tanggung jawab Akuntan Publik, (2) kepentingan publik, (3) integritas, (4) obyektivitas dan independensi, (5) kemahiran, dan (6) lingkup serta sifat jasa ( Guy, 2002: 60 ).

         Hall R (Syahrir; 2002 : 7) mengembangkan konsep profesionalisme dari level individual yang digunakan untuk profesionalisme eksternal Akuntan Publik, meliputi lima dimensi :
(1) Pengabdian pada profesi (dedication), yang tercermin dalam dedikasi profesional melalui penggunaan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Sikap ini adalah ekspresi dari penyerahan diri secara total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan hidup dan bukan sekadar sebagai alat untuk mencapai tujuan. Penyerahan diri secara total merupakan komitmen pribadi, dan sebagai kompensasi utama yang diharapkan adalah kepuasan rohaniah dan kemudian kepuasan material.
(2) Kewajiban sosial (Social obligation), yaitu pandangan tentang pentingnya peran profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat ataupun oleh profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
(3) Kemandirian (autonomy demands), yaitu suatu pandangan bahwa seorang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak yang lain.
(4) Keyakinan terhadap peraturan profesi (belief in self-regulation), yaitu suatu keyakinan bahwa yang berwenang untuk menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, dan bukan pihak luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
(5) Hubungan dengan sesama profesi (Professional community affiliation), berarti menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk organisasi formal dan kelompok-kelompok kolega informal sebagai sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesinya.

         Menurut AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) prinsip-prinsip etika profesional dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Tanggung Jawab CPA Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitasnya.
2.      Kepentingan Publik CPA wajib memberikan pelayanan bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi.
4.      Obyektivitas dan Independensi Seorang CPA harus mempertahankan obyektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam prakik publik harus independen dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya.
5.      Kemahiran (Kompetensi) Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi dan mutu pelayanan serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik-baiknya.
6.      Lingkup dan Sifat Jasa Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

         IAI pada Kongres VIII tahun 1998 memutuskan Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia, yang kemudian dijabarkan dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik IAI. Dalam kongres tersebut IAI menyatakan pengakuan tanggung jawab profesi kepada publik, pemakai jasa akuntan dan rekan. Prinsip-prinsip ini memandu dalam pemenuhan tanggung jawab profesional dan sebagai landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini menuntut komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi. Terdiri dari delapan prinsip sebagai berikut :
(1) Prinsip tanggung jawab profesi menyatakan bahwa sebagai profesional, anggota IAI mempunyai peranan penting dalam masyarakat, terutama kepada semua pemakai jasa profesional mereka dan bertanggung jawab dalam mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur diri sendiri bersama-sama dengan sesama rekan anggota.
(2)Prinsip kepentingan publik menyatakan bahwa setiap anggota berkewajiban untuk selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
(3) Prinsip integritas mengakui integritas sebagai kualitas yang dibutuhkan untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
(4) Prinsip objektivitas mengharuskan anggota untuk menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
(5) Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk selalu menjaga dan memelihara kompetensi profesional serta ketekunan dalam melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan kemampuan.
(6) Prinsip kerahasiaan          mengharuskan     anggota       untuk         menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pekerjaan dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan kecuali ada kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
(7) Prinsip perilaku profesional menuntut anggota untuk berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesi.
(8)Prinsip standar teknis mengharuskan anggota untuk menaati standar teknis dan standar profesional yang relevan dalam melaksanakan penugasan audit.


DAFTAR JURNAL REFERENSI

A.M. Kurniawanda. 2013. Pengaruh Profesionalisme Auditor Dan Etika Profesi    Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas. e-Jurnal Binar Akuntansi Vol. 2         No. 1, April 2013 Vol. 2 No. 1, ISSN 2303-1522

Erlina Oktaviani dan Aan Marlinah. 2014. Pengaruh Tindakan Supervisi, Motivasi,           Profesionalisme, Locus Of Control, Konflik Peran Terhadap Kepuasan Kerja.          Jurnal Bisnis dan Akuntansi Vol. 16 No. 1 Hlm. 61 – 74, Juni 2014, ISSN:            1410- 9875. ISSN 2339–1545.

Karo, Surbakti. 2009. Analisis Pengaruh Profesionalisme Auditor Terhadap           Pertimbangan Tingkat Materialitas Dalam Proses Pengauditan Laporan          Keuangan: Studi Empiris Pada KAP Di Medan. Jurnal Telaah Akuntansi       Vol. 7 No. 1, Juni 2009, ISSN 1693-6760.

Maulita, Dian. 2015. Pengaruh Dukungan Rekan Kerja Dan Etika Profesional      Terhadap Kinerja Auditor Pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Di Jakarta.     Jurnal Akuntansi Vol. 1 No.2, Januari 2015, ISSN 2339-2436.

Melody Iskandar dan Stefani Lily Indarto. 2015. Interaksi Independensi, Pengalaman,      Pengetahuan, Due Professional Care, Akuntabilitas Dan Kepuasan Kerja Terhadap Kualitas Audit. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Volume XVIII No. 2,         Agustus 2015, ISSN 1979–6471.

Meylinda Triyanthi dan Ketut Budiartha. 2015. Pengaruh Profesionalisme, Etika Profesi, Independensi, Dan Motivasi Kerja Pada Kinerja Internal Auditor. E-      Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 10.3 (2015): 797-809, ISSN:            2302-8556.

Ni Made Ayu Lestari1 I Made Karya Utama. 2013. Pengaruh Profesionalisme,     Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, Pengalaman, Etika Profesi Pada                         Pertimbangan Tingkat Materialitas. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana        5.1 (2013): 112-129, ISSN: 2302-8556.

Pria Andono Susilo dan Tri Widyastuti. 2015. Integritas, Objektivitas, Profesionalime       Auditor dan Kualitas Audit di Kantor Akuntan Publik Jakarta Selatan. Jurnal     Riset Akuntansi dan Perpajakan JRAP Vol. 2 No. 1, Juni 2015, hal 65 – 77, ISSN 2339-1545.

Yendrawati, Reni. 2006. Analisis Hubungan antara Profesionalisme Auditor dengan          Pertimbangan Tingkat Materialitas dalam Proses Pengauditan Laporan     Keuangan. Jurnal Akuntansi dan Investasi Vol. 7 No. 2, hal: 219-242, Juli 2006,         ISSN 1411-6227.



Comments

Popular posts from this blog

Test EY Indonesia | Pengalaman Psikotest di EY 2019 (Ernst and Young)

Pada tanggal 14 Januari 2018, ada email untuk undangan test di EY yang isinya sebagai berikut: Dear Applicant, Thank you for your interest in joining  EY   Indonesia . With respect to your application, we would like to invite you for a preliminary assessment with details as follows: Position             Assurance – Junior Auditor Day/Date          Wednesday, 16 January 2019 Time                  9:00 AM Venue                EY   Indonesia  -  Indonesia  Stock Exchange  (Bursa Efek  Indonesia ) Building                            ...

Analisis RegresiI Berganda - Uji Prasyarat Analisis Jalur ( Path Analysis )

Uji Prasyarat dilakukan sebagai sebuah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum suatu analisis diterapkan pada sebuah data. Sebagai contoh, uji asumsi klasik merupakan persyaratan untuk analisis regresi linear berganda. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, linearitas, multikolinearitas, autokorelasi, dan heteroskedastisitas adalah uji prasyarat untuk analisis regresi linear berganda. Namun, artikel ini tidak akan membahas lebih dalam tentang uji prasyarat regresi ganda tersebut karena memang sudah banyak artikel di blog atau website lain yang membahas tentang hal tersebut. Artikel ini akan membahas tentang  Uji Prasyarat untuk Analisis Jalur ( Path Analysis ) . Harapannya dengan artikel ini, dapat membantu mahasiswa yang tengah mengerjakan skripsi atau tesis kuantitatif dan menggunakan analisis jalur. Pembahasan ini dimulai dari pernyataan Imam Ghozali dan Fuad (2008) bahwa asumsi yang paling fundamental dalam analisi...