Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total dengan biaya total. Selisih tersebut merupakan pendapatan koperasi dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain. Hasil akhir
pendapatan yang telah dikurangi dana cadangan adalah sisa hasil usaha yang dibagikan kepada
anggota. Sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda antara satu dengan
lainnya. Perbedaan tersebut berdasarkan transaksi usaha anggota dan koperasi.
Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasi,
maka semakin besar sisa hasil usaha yang akan diterima. Begitupun sebaliknya, semakin kecil
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasi, maka semakin kecil sisa hasil usaha yang akan di terima.
Acuan
dasar untuk membagi sisa hasil usaha adalah prinsip dasar koperasi. Prinsip tersebut menyatakan bahwa pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil. Adil adalah menurut besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya jasa inilah yang menjadi
dasar hukum koperasi Indonesia. Dasar
hukum tersebut adalah Pasal 5, ayat 1; UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbanngan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Modal merupakan salah satu elemen penting dalam koperasi. Elemen
ini dapat membiayai kegiatan bisnis yang dilakukan oleh koperasi. Kegiatan
bisnis tersebut menjadikan koperasi identik dengan badan usaha. Tentunya,
koperasi sebagai badan usaha memerlukan modal dalam pelaksanaannya. Modal badan
usaha koperasi bersumber dari modal sendiri, modal pinjaman, dan modal
penyertaan. Sumber modal tersebut tertulis dalam Pasal 41 UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
Daftar Pustaka:
Limbono, Benhard. 2010. Pengusaha
Koperasi. Jalarta: Penerbit Margaretha Pustaka.
Comments
Post a Comment