Skip to main content

Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi

           Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya total. Selisih tersebut merupakan pendapatan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain. Hasil akhir pendapatan yang telah dikurangi dana cadangan adalah sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota. Sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda antara satu dengan lainnya. Perbedaan tersebut berdasarkan transaksi usaha anggota dan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasi, maka semakin besar sisa hasil usaha yang akan diterima. Begitupun sebaliknya, semakin kecil transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasi, maka semakin kecil sisa hasil usaha yang akan di terima.

       Acuan dasar untuk membagi sisa hasil usaha adalah prinsip dasar koperasi. Prinsip tersebut menyatakan bahwa pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil. Adil adalah menurut besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya jasa inilah yang menjadi dasar hukum koperasi Indonesia.  Dasar hukum tersebut adalah Pasal 5, ayat 1; UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbanngan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.

     Modal merupakan salah satu elemen penting dalam koperasi. Elemen ini dapat membiayai kegiatan bisnis yang dilakukan oleh koperasi. Kegiatan bisnis tersebut menjadikan koperasi identik dengan badan usaha. Tentunya, koperasi sebagai badan usaha memerlukan modal dalam pelaksanaannya. Modal badan usaha koperasi bersumber dari modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan. Sumber modal tersebut tertulis dalam Pasal 41 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Daftar Pustaka:
Limbono, Benhard. 2010. Pengusaha Koperasi. Jalarta: Penerbit Margaretha Pustaka.

Comments

Popular posts from this blog

Test EY Indonesia | Pengalaman Psikotest di EY 2019 (Ernst and Young)

Pada tanggal 14 Januari 2018, ada email untuk undangan test di EY yang isinya sebagai berikut: Dear Applicant, Thank you for your interest in joining  EY   Indonesia . With respect to your application, we would like to invite you for a preliminary assessment with details as follows: Position             Assurance – Junior Auditor Day/Date          Wednesday, 16 January 2019 Time                  9:00 AM Venue                EY   Indonesia  -  Indonesia  Stock Exchange  (Bursa Efek  Indonesia ) Building                            ...

Analisis RegresiI Berganda - Uji Prasyarat Analisis Jalur ( Path Analysis )

Uji Prasyarat dilakukan sebagai sebuah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum suatu analisis diterapkan pada sebuah data. Sebagai contoh, uji asumsi klasik merupakan persyaratan untuk analisis regresi linear berganda. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, linearitas, multikolinearitas, autokorelasi, dan heteroskedastisitas adalah uji prasyarat untuk analisis regresi linear berganda. Namun, artikel ini tidak akan membahas lebih dalam tentang uji prasyarat regresi ganda tersebut karena memang sudah banyak artikel di blog atau website lain yang membahas tentang hal tersebut. Artikel ini akan membahas tentang  Uji Prasyarat untuk Analisis Jalur ( Path Analysis ) . Harapannya dengan artikel ini, dapat membantu mahasiswa yang tengah mengerjakan skripsi atau tesis kuantitatif dan menggunakan analisis jalur. Pembahasan ini dimulai dari pernyataan Imam Ghozali dan Fuad (2008) bahwa asumsi yang paling fundamental dalam analisi...

Faktor - faktor yang Mempengaruhi Akuntan Publik dalam Menjaga Profesionalitasnya

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AKUNTAN PUBLIK DALAM MENJAGA PROFESIONALITASNYA          Profesi dan profesionalisme dapat dibedakan secara konseptual. “Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak” (Kalbers dalam Wahyudi : 2006) dan (Lekatompessy 2003). Menurut Messier (2001:375) profesionalisme (professionalism), didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang professional.          Sebagai seorang profesional, Akuntan Publik mempunyai tanggung jawab dan peran penting dalam masyarakat. Profesionalisme yang meliputi kemampuan penguasaan baik secara teknis, maupun secara teoritis bidang keilmuan dan ketrampilan yang berhubungan dengan tugasnya...