Salah satu masalah utama bangsa adalah bagaimana ekonomi kita bertumbuh tetapi juga adil atau pemerataan dalam masyarakat sesuai amanat konstitusi. Tanpa keadilan dan kemakmuran maka sulit dicapai stabilitas sosial sehingga potensi disharmonisasi akan selalu timbul. Kebijakan ekonomi, khususnya di bidang keuangan atau perbankan, harus memberikan layanan yang merata sehingga dapat meningkatkan peran pengusaha kecil-menengah atau calon pengusaha baru. Inilah yang disebut financial inclusion atau keuangan untuk semua.
Kelemahan yang banyak dialami oleh pengusaha baru ataupun UKM adalah keterbatasan akses kredit karena kurangnya pengalaman ataupun tidak adanya jaminan. Melihat masalah ini, sejak tahun 2007 pemerintah mengambil kebijakan dengan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pelaksanaannya diwajibkan kepada bank pemerintah ataupun bank-bank lain. Kredit Tampa jaminan tambahan karena dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo dengan bunga rendah dan proses sederhana yang akan memudahkan akses bagi UKM sehingga petani dapat meningkatkan produksinya, dan para pedagang atau pengrajin serta industri kecil dapat lebih mudah meningkatkan usahanya. Sistem KUR ini bukan hal baru karena perbankan pada tahun 1970an pernah melaksanakan Kredit Industri Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), dengan tingkat bunga yang lebih rendah dibanding dengan kredit umum. Sistem ini sangat bermanfaat dan harus selalu ditingkatkan oleh pemerintah.
Referensi:
Wahid, Nusron. 2014. Keuangan Inklusif: Membongkar Hegemoni Keuangan. Jakarta: KPG.
*tugas softskills 12
Comments
Post a Comment