Ini adalah tujuan akhir dari skema besar pengelolaan energi di Indonesia. Yang harus diantisipasi oleh pemerintah bukanlah reaksi gejolak dari mereka yang menentang, namun lebih kepada pengawasan di lapangan dan kemungkinan bentuk penyelewengan baru, misalnya masuknya BBM selundupan dari luar negeri dengan harga yang lebih murah. Tujuan utamanya, konspirasi yang akan mengacaukan sistem pengelolaan BBM di tanah air. Pemerintah bisa berhemat lebih banyak tanpa harus melakukan investasi besar dan risiko kecil jika adanya regulasi yang mendasar bagi pilihan konsumen akan bahan bakar murah dan semi murah. Secara teknis, manajemen penyimpanan dan distribusi BBM tentu diperlukan. Jangan lagi dipikirkan apa yang harus dilakukan untuk menekan subsidi. Berikan saja konsumen kesempatan until memilih, lalu tegakkan keadilan, maka semuanya akan berjalan lancar. Kenaikan BBM pads Juli 2013 sudah menunjukkan hal itu. Menaikkan harga jual BBM tidal selalu harus dibayar dengan ongkos sosial yang mahal. Pasal 33 UUD 1945 tidak pernah membahas tentang subsidi atau BBM murah. Pasal 33 hanya mengamanatkan agar bumi, air dan seisinya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat banyak.
Referensi:
Indirasardjana, Pria. 2014. Minyak Untuk Presiden. Jakarta: Penerbit PT Grasindo.
*tugas softskills 13
Comments
Post a Comment