Industri Perbankan nasional saat ini bisa dibilang sebagai jantung perekonomian nasional. Namun apa jadinya jika jantung perekonomian nasional telah dikuasai pihak asing? dikuasai investor asing. Perekonomian Indonesia saat ini bisa dibilang telah dikuasai dan dikendalikan oleh pihak asing. Strategic Sales yang diterapkan investor asing telah mengambil alih beberapa bank swasta nasional seperti BCA, Bank Niaga, Bank Permata, BII, Danamon, Bank Lippo, Bank Panin, serta Bank NISP. Tidak hanya bank-bank besar saja yang sahamnya dibeli pihak asing, bank kecil seperti Bank Swadesu pun sahamnya dibeli State Bank of India. Contoh lain bank swasta yang dibeli pihak asing adalah Bank Halim International yang sudah dijual ke ICBC (Industrial & Commercial Bank of China), Bank Haga dan Hagakita dibeli Rabo Bank International (Belanda), Bank Indomonex dibeli State Bank of India, Bank ANK dibeli oleh Bank Commonwealth.
Dengan beralihnya mayoritas kepemilikan saham bank-bank swasta nasional tersebut ke pihak investor asing membawa pengaruh terhadap kebijakan perekonomian nasional. Bank-bank swasta nasional milik asing, rata-rata sangat kecil mengalokasikan dananya untuk UKM. Padahal sektor UKM Indonesia masuk dalam bagian penting perekonomian nasional. Kebijakan menyalurkan kredit konsumtif seperti dalam bentuk kartu kredit maupun kredit tanpa agunan (KTA) jelas tidak produktif dan cenderung membudayakan masyarakat untuk berperilaku konsumtif. Dengan menarik nasabah sebanyak mungkin, promosi yang dilakukan tentu membutuhkan biaya operasional yang sangat besar untuk beriklan atau promosi.
Kebanyakan bank-bank swasta nasional milik asing hanya menyalurkan 50% dana yang dihimpun dari masyarakat Indonesia yang artinya loan to deposit ratio (LDR) hanya 50%. Sisa 50% nya rata-rata disimpan di SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Himpunan dana dari masyarakat Indonesia dikembangkan ke dalam SBI dan mendapatkan bunga. Sedangkan Bank Indonesia (BI) harus membayar bunga triliunan rupiah kepada mereka. Padahal uang yang digunakan itu merupakan uang rakyat. Lemahnya aturan hukum (regulasi) dalam dunia perbankan dapat memperparah kondisi yang terjadi. Sekedar perbandingan, di negara-negara maju seperti Korea Selatan, semuanya diatur dengan jelas. Tiap-tiap kantor cabang bank-bank asinh wajib menempatkan 25% dari portofolio mereka kepada pengusaha kecil menengah.
Referensi:
Alam, Wawan Tunggul. 2011. Freeport Papua Blok Cepu Gas Alam Arun. Jakarta: Ufuk Press.
*tugas softskills 3
Comments
Post a Comment