Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) merupakan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas ke masyarakat. Sektor ini juga dapat berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.
Hingga saat ini jumlah pelaku UMKM sangat besar di Indonesia. Demikian juga dari segi kontribusi terhadap negara. Berdasarkan data Bank Indonesia pada tahun 2012, kontribusi UMKM pada perekonomian nasional mencapai 57,94%, sementara kontribusi usaha besar hanya 42,06%. Saat ini UMKM seringkali mengalami problem klasik berupa kurangnya permodalan untuk mengembangkan usahanya. Antisipasi dari hal tersebut diperlukan kebijakan hukum yang mampu menjamin dan melindungi mereka sehingga bersaing di tengah liberalisasi ekonomi global (MEA 2015). Guna mendukung industri penjaminan, beberapa Pemerintah Daerah mendirikan institusi lokal yang mengelola bisnis penjaminan kredit di masing-masing daerah melalui Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Seiring dengan minat dan kebutuhan masing-masing daerah untuk mendirikan Jamkrida semakin tinggi, dan dalam waktu dekat Jamkrida sudah ada di seluruh provinsi. Untuk mengatur kegiatan dalam industri penjaminan yang lebih komprehensif maka diperlukan Undang-undang untuk industri penjaminan.
Sektor UMKM seperti bayi besar yang tidak mampu berjalan. Besar potensinya, tapi tidak efektif. Kondisi ini disebabkan selain faktor laten pada UMKM itu sendiri, juga muncul dari segi eksternalnya, dalam hal ini kebijakan pemerintah yang sejauh ini belum cukup menjamin tumbuh kembangnya sektor ini. Padahal ini sangatlah penting, membuat kebijakan yang memberikan jaminan penuh bagi kelangsungan sektor UMKM. Situasi global dan liberalisasi ekonomi yang terjadi saat ini menjadi tantangan yang sulit bagi UMKM. Terutama jaminan mendapat akses yang sama pada pasar, serta persaingan di pasaran. Bila pemerintah tidak memiliki kebijakan hukum yang jelas sekaligus tegas, maka pelaku UMKM hanya akan menjadi penonton. Kebijakan hukum sejatinya sudah ada di pemerintah. Hanya saja, belum cukup efektif dalam memberikan jaminan tersebut. Selain karena belum cukup substantif, juga belum terintegrasi pengaturannya. Keberadaan hukum yang mengatur UMKM masih tersebar di berbagai Kementerian dan belum fokus ke arah pengembangannya. Sebuah keharusan bagi sektor usaha untuk maju, memiliki jaminan dari pemerintah berupa kemudahan akses kepada informasi dan teknologi, serta akses ke pasar.
Referensi:
Komarudin,Ade. 2014. Politik Hukum Integratif UMKM. Jakarta: RMBOOKS.
*tugas softskills 6
Comments
Post a Comment