Skip to main content

UMKM Sebagai Kontributor Penyerapan Tenaga Kerja


Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) merupakan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas ke masyarakat. Sektor ini juga dapat berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.
Hingga saat ini jumlah pelaku UMKM sangat besar di Indonesia. Demikian juga dari segi kontribusi terhadap negara. Berdasarkan data Bank Indonesia pada tahun 2012, kontribusi UMKM pada perekonomian nasional mencapai 57,94%, sementara kontribusi usaha besar hanya 42,06%. Saat ini UMKM seringkali mengalami problem klasik berupa kurangnya permodalan untuk mengembangkan usahanya. Antisipasi dari hal tersebut diperlukan kebijakan hukum yang mampu menjamin dan melindungi mereka sehingga bersaing di tengah liberalisasi ekonomi global (MEA 2015). Guna mendukung industri penjaminan, beberapa Pemerintah Daerah mendirikan institusi lokal yang mengelola bisnis penjaminan kredit di masing-masing daerah melalui Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Seiring dengan minat dan kebutuhan masing-masing daerah untuk mendirikan Jamkrida semakin tinggi, dan dalam waktu dekat Jamkrida sudah ada di seluruh provinsi. Untuk mengatur kegiatan dalam industri penjaminan yang lebih komprehensif maka diperlukan Undang-undang untuk industri penjaminan.

Sektor UMKM seperti bayi besar yang tidak mampu berjalan. Besar potensinya, tapi tidak efektif. Kondisi ini disebabkan selain faktor laten pada UMKM itu sendiri, juga muncul dari segi eksternalnya, dalam hal ini kebijakan pemerintah yang sejauh ini belum cukup menjamin tumbuh kembangnya sektor ini. Padahal ini sangatlah penting, membuat kebijakan yang memberikan jaminan penuh bagi kelangsungan sektor UMKM. Situasi global dan liberalisasi ekonomi yang terjadi saat ini menjadi tantangan yang sulit bagi UMKM. Terutama jaminan mendapat akses yang sama pada pasar, serta persaingan di pasaran. Bila pemerintah tidak memiliki kebijakan hukum yang jelas sekaligus tegas, maka pelaku UMKM hanya akan menjadi penonton. Kebijakan hukum sejatinya sudah ada di pemerintah. Hanya saja, belum cukup efektif dalam memberikan jaminan tersebut. Selain karena belum cukup substantif, juga belum terintegrasi pengaturannya. Keberadaan hukum yang mengatur UMKM masih tersebar di berbagai Kementerian dan belum fokus ke arah pengembangannya. Sebuah keharusan bagi sektor usaha untuk maju, memiliki jaminan dari pemerintah berupa kemudahan akses kepada informasi dan teknologi, serta akses ke pasar.

Referensi:
Komarudin,Ade. 2014. Politik Hukum Integratif UMKM. Jakarta: RMBOOKS.


*tugas softskills 6

Comments

Popular posts from this blog

Test EY Indonesia | Pengalaman Psikotest di EY 2019 (Ernst and Young)

Pada tanggal 14 Januari 2018, ada email untuk undangan test di EY yang isinya sebagai berikut: Dear Applicant, Thank you for your interest in joining  EY   Indonesia . With respect to your application, we would like to invite you for a preliminary assessment with details as follows: Position             Assurance – Junior Auditor Day/Date          Wednesday, 16 January 2019 Time                  9:00 AM Venue                EY   Indonesia  -  Indonesia  Stock Exchange  (Bursa Efek  Indonesia ) Building                            ...

Analisis RegresiI Berganda - Uji Prasyarat Analisis Jalur ( Path Analysis )

Uji Prasyarat dilakukan sebagai sebuah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum suatu analisis diterapkan pada sebuah data. Sebagai contoh, uji asumsi klasik merupakan persyaratan untuk analisis regresi linear berganda. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, linearitas, multikolinearitas, autokorelasi, dan heteroskedastisitas adalah uji prasyarat untuk analisis regresi linear berganda. Namun, artikel ini tidak akan membahas lebih dalam tentang uji prasyarat regresi ganda tersebut karena memang sudah banyak artikel di blog atau website lain yang membahas tentang hal tersebut. Artikel ini akan membahas tentang  Uji Prasyarat untuk Analisis Jalur ( Path Analysis ) . Harapannya dengan artikel ini, dapat membantu mahasiswa yang tengah mengerjakan skripsi atau tesis kuantitatif dan menggunakan analisis jalur. Pembahasan ini dimulai dari pernyataan Imam Ghozali dan Fuad (2008) bahwa asumsi yang paling fundamental dalam analisi...

Faktor - faktor yang Mempengaruhi Akuntan Publik dalam Menjaga Profesionalitasnya

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AKUNTAN PUBLIK DALAM MENJAGA PROFESIONALITASNYA          Profesi dan profesionalisme dapat dibedakan secara konseptual. “Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak” (Kalbers dalam Wahyudi : 2006) dan (Lekatompessy 2003). Menurut Messier (2001:375) profesionalisme (professionalism), didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang professional.          Sebagai seorang profesional, Akuntan Publik mempunyai tanggung jawab dan peran penting dalam masyarakat. Profesionalisme yang meliputi kemampuan penguasaan baik secara teknis, maupun secara teoritis bidang keilmuan dan ketrampilan yang berhubungan dengan tugasnya...